Contoh kasus yang ada di Indonesia:
·
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani
Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta
berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan
perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai
dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs
yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi
nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai
Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani
menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan
cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk
menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April
2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar
Senin(16/8/2004).
·
Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website”
Partai Golkar,
Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra
Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus
2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan,
penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran
dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum
mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka
diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat
dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs
partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga
menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti
tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih
tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang
seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar
menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu
Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto
gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”.
“Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun
diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai
Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Berikut adalah 5 contoh kasus
Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara
Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
adalah berupa computer network yang kemudian
melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan
internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini
modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan
sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna
Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang
berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan
jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut
diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1
KUHP.
KASUS 3 :
Contoh kasus cybersquatting,
Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola
brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung
kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa
diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
KASUS 4 :
Salah satu contoh kasus yang
terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di
Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja
sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia
beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi,
termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle
buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet
supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke
udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet
latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan
rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data
atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini
yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering
diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan
pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
KASUS 5 :
Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar